Menjamurnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dewasa ini bukan merupakan gejala baru dalam dunia bisnis. Keadaan ini ditandai dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan, baik itu para ulama, akademisi maupun praktisi yang mengembangkan lembaga keuangan tersebut dari sekitar pertengahan abad 20.
Hal yang tidak bisa dipungkiri, LKS menjadi pilihan bagi pelaku bisnis sampai dengan pertengahan tahun 2001. Di Indonesia bahkan telah berdiri ribuan lembaga keuangan syariah termasuk Lembaga yang berbetuk Balai usaha dan sosial yang familiar kita sebut dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Sesungguhnya LKS memiliki core product pembiayaan berupa produk bagi hasil, yang dikembangkan dalam produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Meski jenis produk pembiyaan dengan akad jual beli (murabahah, salam dan istishna) dan sewa (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) juga dapat dioperasionalkan. Namun kenyataannya, LKS tingkat dunia maupun di Indonesia produk pembiayaannya masih didominasi oleh produk pembiayaan dengan akad jual beli (tijarah) yang berbentuk murabahah.
Hal itu menunjukkan kesenjangan antara teori dan praktek pelaksanaan produk LKS. Sungguh pun sebetulnya LKS berkeinginan mengembangkan produk pembiayaan bagi hasil, namun kondisi masyarakat belum menyediakan iklim yang diinginkan.
Semenjak lahirnya LKS tidak pernah lepas dari kritik, khususnya produk Murabahah, masih banyak yang meragukannya dari sisi syariah, karena tidak terlalu jauh berbeda dari pembiyaan kredit pada lembaga keuangan konvensional. Bahkan penulis menemukan sekian banyak dari tulisan keritikan tajam terhadap murabahah ada suatu himbauan kepada kaum muslimin agar tidak bertransaksi dengan LKS yang ada produk murabahah-nya.
Hal itulah yang melatar balakangi penulis konsen dalam penkajian prodak LKI dan menganggap masalah murabahah perlu selalu didiskusikan, semoga upaya yang amat sederhana ini dapat memberikan pencerahan terhadap hakikat murabahah. Amiin.
Artikel lengkap silahkan klik di sini
Ditulis oleh M.Ilyas Marwal
Tulisan ini pernah disampaikan pada acara diskusi bedah Akad Murabahah yang diselenggarakan oleh BMT Center Korwil Jabodetabek, pada hari selasa, 31 Juli 2007, di BMT Tamzis , Jakarta.
Penulis adalah Ketua Umum Pusat Studi, Kajian dan Dakwah Islam ( Puskadi ), Jakarta, dan Anggota Dewan Syariah PT Permodalan BMT Ventura, Jakarta. Telpon : 021-6895 11 67 / 787 43 80 , E-mail : marwal_99@yahoo.com