Sunday, November 24, 2024 3:19

Sudah Saatnya Pemerintah Bentuk LPS-KJK

Posted by on Wednesday, July 15, 2009, 9:48
This item was posted in Terhangat and has 0 Comments

JAKARTA: Pemerintah diminta merealisasi pendirian lembaga penjaminan simpanan koperasi jasa keuangan (LPS-KJK), dengan menuangkannya pada rancangan undang-undang perkoperasian yang diharapkan disahkan tahun ini.pembangunan-pasar-tradisional-disinergikan

Budi Riyanto, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Hipmi, menilai LPS-KJK sangat penting untuk memperkuat industri pembiayaan-pembiayaan alternatif bagi sektor usaha kecil menengah (KUKM) di luar pendanaan perbankan.

“Anggota KJK di Jabodetabek saat ini mencapai 17.000 orang. Jumlah itu sebenarnya sudah menjadi kekuatan jika semua menyimpan dana di koperasi. Pertanyaannya adalah, apakah dana itu aman jika disimpan di koperasi?” ujar Budi kepada Bisnis, baru – baru ini.

Oleh karena itu pendirian LPS-KJK sangat diperlukan untuk menjamin simpanan anggota. Pemerintah, katanya, wajib memasukkan agenda ini dalam RUU agar bisa selesai tahun ini. “Usulan harus bisa dibedakan dengan wajib.”

Koperasi jasa keuangan merupakan lembaga simpan pinjam yang jujur dan adil. Bank menarik tabungan masyarakat dengan imbalan antara 5% dan 6%. Ketika dana itu disalurkan dalam bentuk kredit bunganya 14%-16%, bahkan bisa mencapai 24%.

Sementara itu, koperasi menetapkan bunga tabungan 9%-12%. Ketika disalurkan kepada anggota, bunganya 18%-20%. Berarti koperasi dan perbankan bisa sama-sama memungut bunga kredit di atas 10%.

“Karena jumlah bunga koperasi hampir berimbang dengan bank, saya kira ini menjadi peluang untuk dijadikan aset bangsa. Harus diingat jumlah koperasi jauh lebih besar dibandingkan dengan bank.”

Apalagi operasional LPS-KJK tidak berbeda dengan bank, seharusnya dana masyarakat juga dijamin. Sebab, masyarakat koperasi dan UKM sangat produktif dan tangguh dalam pemberdayaan perekonomian dalam menghadapi gejolak perekonomian.

Menurut Budi Riyanto, semua lembaga koperasi jasa keuangan dipastikan mendukung pendirian LPS-KJK karena bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di koperasi.

Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengatakan lembaga tersebut memang sudah mendesak didirikan untuk kenyamanan bagi anggota yang menyimpan dana di koperasi.

“Modal simpanan itu jika digabung dengan dana koperasi, akan menjadi kekuatan besar berasal dari modal sendiri,” ujarnya.

Kelahiran LPS-KJK juga dimaksud meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi. Dia menyatakan dana simpanan yang dijamin melalui program itu maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengusulkan paket pendirian Bank Usaha Mikro dan Kecil (Bank UMK) dan LPS KJK dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

2010.
Kementerian ini mengajukan anggaran ke Bappenas Rp 2 triliun untuk pendirian Bank UMK. Dana itu ada pada Depkeu melalui usulan RKP 2010. Adapun, dana untuk LPS KJK diusulkan Rp500 miliar

www.bisnis.com

Comments are closed.