Jakarta, Usaha-usaha yang dilakukana BMT membutuhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang memungkinkan keluwesan. Mengatur BMT dengan dasar-dasar hukum perbankan yang sudah ada justru akan menghancurkan fungsi utama BMT-BMT.
Demikian salah satu rekomendasi yang diusulkan Minako Sakai dan Kacung Marijan dalam Policy Briefs-nya di Jakarta (1/12). Sakai dan Marijan merupakan peneliti dari Australia Indonesia Govenance Research Partnership. Sebuah lembaga kemitraan pemerintah Australia dan Indonesia. Keduanya tertarik meneliti keberadaan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah di Indonesia.
Sakai, menerangkan, dalam jangka pendek Undang-Undang tentang koperasi saja sudah cukup layak mengatur BMT-BMT. Meskipun begitu untuk jangka panjang perlu dibuat UU khusus dan menyeluruh yang meliputi pembiayaan mikro, pelatihan bisnis, dan pengelolaan zakat.
“Pemerintah dalam penyusunan UU yang mengatur keberadaan BMT ini harus melakukan konsultasi-konsultasi dengan pegiat BMT yang aktif dewasa ini” ujarnya.
Senada dengan itu, Saat Suharto CEO PT Permodalan BMT Ventura juga beranggapan bahwa Kepmen Koperasi dan UKM yang mengatur tentang pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) saat ini sudah cukup memberikan payung hukum bagi BMT. Tinggal bagaimana penerapan Kepmen tersebut sesuai dengan tata kelola syariah. (mar)