Jakarta – Kementerian Negara Koperasi dan UKM mendorong koperasi memiliki legalitas simpan pinjam untuk memperkuat industri keuangan mikro dalam melayani sektor usaha kecil.
Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengatakan upaya peningkatan kapasitas lembaga keuangan mikro koperasi akan dilakukan empat instansi, termasuk Bank Indonesia, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan.
Kerja sama empat instansi ini akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dan diperkuat peraturan presiden setelah undang-undangnya disahkan.
“Konsep SKB harus selesai pada Desember tahun ini,” kata Agus Muharram seusai membahas strategi pengembangan LKM di bawah koordinasi Deputi Menko Bidang Perekonomian Sahala Lumbangaol bersama pejabat eselon I pada empat instansi itu pekan lalu.
Sekarang sebagian LKM berbentung bank, koperasi, dan sebagian masih nonformal, meski terdaftar di pemda setempat, seperti badan kredit desa (BKD).
Dalam rancangan SKB itu, Bank Indonesia akan memfasilitasi koperasi simpan pinjam mendirikan bank perkreditan rakyat (BPR). Agenda seperti inipernah diajukan ke Departemen Keuangan pada 2003.
Dalam SKB tersebut, LKM yang lingkup operasinya di tingkat kecamatan diatur melalui peraturan daerah.
“Setelah framework SKB selesai dikerjakan akhir tahun ini, paling tidak pada awal 2009 RUU-nya sudah bisa diajukan. Proses menjadi undang-undang bisa selesai 1-3 tahun.
“Karena itu pejabat eselon I dari empat lembaga dan instansi terkait di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian akan bekerja maraton hingga akhir tahun, supaya pedoman LKM melalui SKB segera dilaksanakan.
Sertifikasi LKM
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Aburizal Bakrie meminta daerah melakukan sertifikasi LKM agar memudahkan melakukan linkage program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). “Ada 130.000 lembaga keuangan mikro [UKM], kalau ada 8.000 unit atau 1.000 unit di antaranya layak secara bisnis, kami sudah happy”, ujarnya pada Rakornas Pemberdayaan UMKM, pekan lalu.
Dengan demikian, beberapa bankĀ yang masih sedikit mengucurkan kredit usaha rakyat, seperti BNI, Mandiri, BSM, BTN, dan Bank Bukopin bisa menjadikan LKM itu sebagai saluran KUR.
Hanya saja, biaya bunga yang ditangung menjadi lebih mahal. Bila daribank ke debitor akhir maksimal 16%, maka penyaluran dua tahap maksimal bunganya 24%. “Akan tetapi toh itu masih lebih murah ketimbang bunga renternir.”
Selain lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi, menurut Aburizal, saat ini ada lebih dari 500.000 kelompok binaan yang cukup teruji kelayakannya, dengan anggota berkisar 10 orang – 20 orang. Akan tetapi, kelompok binaan ini belum bisa diikutkan pada linkage program karena masih berpola account individual anggota kelompok.
Neddy Rafinaldi Halim, Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Koperasi dan UKM, mengatakan akan terus meningkatkan kinerja koperasi dan simpan pinjam melalui sertifikasi kompetensi pengelola.
Pemerintah melaksanakan proses sertifikasi 150 orang manajer koperasi jasa keuagan. Sebanyak 14 orang di antaranya mengikuti uji kompetensi, tetapi hanya beberapa orang yang lulus. Pada acara rakornas pekan lalu, tiga orang manajer yang lulus itu menerima sertifikat kompertensi, yakni Khoeruman (KSP Trisula, Majalengka, Jawa Barat), Tity Laianahidra (Kopdit Usaha Sejahtera, Kalideres Jakarta Barat), dan M. Ridwan (KJK BMT Bina Ihsanul Fikri Jl. Semanggu No. 2B, Yogyakarta).
Oleh: Mulia Ginting Munthe & Moh. Fatkhul Maskur, Bisnis Indonesia, Senin, 15 Desember 2008.