Sunday, May 5, 2024 15:06

Enam Aturan KSP atau USP Direvisi

Posted by on Monday, April 13, 2009, 1:20
This item was posted in Terhangat and has 0 Comments

enam-aturan-ksp-atau-usp-direvisiJAKARTA – Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyempurnakan sedikitnya enam peraturan tentang usaha simpan pinjam koperasi, seiring dengan dinamika industri jasa layanan keuangan mikro.

Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengemukakan penyempurnaan itu merupakan bagian dari perbaikan agenda program pembangunan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2008. “Inpres tersebut terkait dengan fokus program ekonomi nasional Tahun 2008-2009, khususnya yang terkait program Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Agus Muharram, akhir pekan lalu. Penyempurnaan pertama adalah tentang peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/ 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam (USP) oleh koperasi makin berkembang sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi sosial masyarakat, menyusul penerbitan UU No. 2/1999. Oleh karena itu, SK No. 351/ Kep/M/XII/1998 disempurnakan. SK tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan kegiatan USP oleh koperasi untuk menyelaraskan perkembangan industri itu. Masyarakat diharapkan memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya.

Penilaian kesehatan koperasi juga perlu disempurnakan. Kegiatan koperasi simpan pinjam perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.

“Koperasi simpan pinjam [KSP]/USP koperasi sebagai lembaga keuangan harus mampu mengelola dana anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain,” papar Agus.

Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia

Comments are closed.