Sunday, November 24, 2024 1:32

Optimalisasi Keunggulan BMT bagi Pengembangan Ekonomi Rakyat

Posted by on Sunday, April 12, 2009, 21:00
This item was posted in Artikel and has 0 Comments

Sekitar sepuluh tahun yang lalu, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) belum cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Pada saat itu sebenarnya sudah ada puluhan BMT yang beroperasi, namun belum menjangkau masyarakat luas. Sekarang, masyarakat umum telah mengetahui keberadaan BMT, meskipun banyak yang belum memahami bagaimana persisnya seluk beluk BMT.

Ada lebih dari 3200 BMT yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2006. Ratusan diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu, bahkan ada yang mencapai puluhan kantor. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Diperkirakan sekitar 3 juta orang telah mendapatkan layanan dari BMT. Sebagian besar dari mereka adalah orang yang bergerak di bidang usaha kecil, terutama usaha mikro atau usaha sangat kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari mereka yang dilayani sangat luas, mulai dari pedagang sayur, penarik becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang relatif modern.

BMT sebagai Gerakan :

BMT adalah lembaga swadaya masyarakat, dalam pengertian didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Pendirian biasanya dilakukan dengan menggunakan sumber daya, termasuk dana atau modal, dari masyarakat setempat itu sendiri. Pendirian BMT memang sering dibantu oleh pihak di luar masyarakat lokal, namun dapat disebut sebagai bantuan teknis. Bantuan teknis biasanya bersifat konsepsional atau stimulan, umumnya dari lembaga atau asosiasi yang peduli BMT atau masalah pemberdayaan ekonomi rakyat.

Sejak awal pendiriannya, BMT-BMT dirancang sebagai lembaga ekonomi. Secara lebih spesifik adalah suatu lembaga ekonomi rakyat, yang secara konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus kepada masyarakat bawah, yang miskin dan nyaris miskin (poor and near poor). Agenda kegiatannya yang utama adalah pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, terutama melalui bantuan permodalan. Untuk melancarkan usaha pembiayaan (financiing) tersebut, maka BMT berupaya menghimpun dana, yang terutama sekali berasal dari masyarakat lokal di sekitarnya. Dengan kata lain, BMT pada prinsipnya berupaya mengorganisasi usaha saling tolong menolong antar warga masyarakat suatu wilayah (komunitas) dalam masalah ekonomi.

Sebagian besar BMT sejak didirikan memang berbentuk koperasi, karena konsep koperasi sudah dikenal luas oleh masyarakat dan bisa memberi status legal formal yang dibutuhkan. Akan tetapi ada pula BMT yang pada mulanya hanya bersifat organisasi kemasyarakatan informal, atau semacam paguyuban dari komunitas lokal. Ketika kegiatan mulai tumbuh pesat dirasakan ada kebutuhan untuk membenahi aspek-aspek keorganisasiannya. Hampir semua BMT kemudian memilih koperasi sebagai badan hukum, atau paling kurang dipakai sebagai konsep pengorganisasiannya.

Yang menarik untuk dicermati adalah bahwa fenomena pendirian dan pengembangan BMT yang tidak sebatas pertimbangan ekonomis. Ada gairah untuk mendasari seluruh aktivitas BMT dengan nilai-nilai Islam, sesuai dengan penyebutan diri yang mengandung konotasi Islami. Sebagian besar BMT memang lahir dan berkembang dari komunitas keislaman, seperti jamaah masjid, jamaah pengajian, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, atau yang sejenisnya. Ada yang berasal dari kesepakatan dalam forum sillaturahmi atau forum ilmiah yang sedang membicarakan masalah keuangan syariah, ekonomi islam, atau pemberdayaan ekonomi umat. Ada pula yang diinisiasi oleh individu atau perseorangan yang berniat membantu orang lain, khususnya yang seiman. Pendek kata, hampir selalu ada keterkaitan BMT dengan Islam sebagai suatu ajaran ataupun dengan kepedulian pada kehidupan ekonomi umat Islam.

Dengan fakta-fakta tersebut, fenomena BMT bisa disebut sebagai gerakan BMT. Penyebutan sebagai gerakan adalah untuk menekankan aspek idealistik BMT yang ingin memperbaiki nasib masyarakat golongan ekonomi bawah, serta keterkaitannya dengan nilai-nilai Islam. Penyebutan sebagai gerakan juga sebagai penghormatan dan penghargaan bagi para penggiatnya, yaitu mereka yang merintis, mengelola dan mengembangkan BMT. Para penggiat tersebut pada umumnya bersedia berkorban materi dan tenaga, sekurang-kurangnya bersedia mendapat imbalan kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan jika bergiat di tempat lain. Padahal, sebagian dari mereka memiliki kapabilitas pribadi yang cukup memadai, yang jika diinginkan, sangat mungkin bagi mereka bergiat di tempat lain dengan imbalan ekonomi yang jauh lebih baik. Hanya saja harus diakui bahwa setelah gerakan BMT mulai menunjukkan hasil secara ekonomis, ada pihak yang mendirikan BMT dengan pertimbangan ekonomis murni. Pertimbangan ekonomis dimaksud adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi BMT atau pada posisi mereka, para pendiri dan pemodal. Ada pula beberapa kasus, BMT yang semula cukup “idealis” berubah menjadi lembaga bisnis murni, sebagai hal yang bisa saja terjadi dalam gerakan manapun.

Sesuai pengertian istilahnya, BMT melaksanakan dua jenis kegiatan, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Sebagai Baitul Maal, BMT menerima titipan zakat, infaq, dan shadaqah serta menyalurkan (tasaruf) sesuai dengan peraturan dan amanahnya.  Sedangkan sebagai Baitul Tamwil, BMT bergiat mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil bawah dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi.

Sebagai Baitul Tamwil, BMT terutama berfungsi sebagai suatu lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang melakukan upaya penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang paling mendasar dan yang sering digunakan adalah sistem bagi hasil yang adil, baik dalam hal penghimpunan maupun penyaluran dana. Sampai sejauh ini, kebanyakan BMT berupaya menjalankan fungsi keuangan syariah tersebut secara profesional dan patuh kepada syariah. Upaya meningkatkan profesionalisme membawa BMT kepada berbagai inovasi kegiatan usaha dan produk usaha. Sesuai dengan kondisi “lapangan” masing-masing, BMT berkreasi menciptakan bentuk, nama dan jenis kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. BMT sering menggunakan slogan atau semboyan yang dianggap bisa menjadi “branch” atau ciri khas mereka, yang biasanya juga diilhami oleh kondisi masyarakat yang dilayani.

Fakta BMT saat ini :

Statistik yang akurat tentang BMT memang belum tersedia. Menurut perkiraan Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk), sampai dengan pertengahan tahun 2006, terdapat sekitar 3200 BMT yang beroperasi di Indonesia, yang melayani sekitar3 juta orang. Pinbuk memproyeksikan jumlahnya akan meningkat menjadi 10 juta orang pada tahun 2010, yang akan dilayani oleh lebih banyak BMT lagi, yang diperkirakan bertambah 1000-2000 BMT per tahun sampai dengan tahun tersebut. Pinbuk juga membuat perkiraan akan aset total BMT, yang diperhitungkan telah mencapai Rp 2 triliun pada pertengahan tahun 2006. Aset tersebut tumbuh pesat dibandingkan setengah tahun sebelumnya, pada Desember 2005 sebesar Rp 1,5 triliun. Dan jika perhitungan ini benar, maka pembiayaan yang berhasil diberikan oleh BMT juga mendekati jumlah itu, mengingat kinerja BMT yang sangat tinggi dalam hal pembiayaan. Padahal, dalam waktu yang bersamaan perbankan konvensional sedang mengalami perlambatan pertumbuhan dalam hal aset dan penyaluran dananya kepada pihak ketiga.

Pesatnya perkembangan BMT, selain oleh karena prestasi kerjanya sendiri, didukung pula oleh sejumlah lembaga pengembangan, asosiasi BMT, dan komunitas-komunitas yang peduli. Ada Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) yang dikenal banyak memprakarsai, atau menstimulan, berdirinya BMT-BMT. PINBUK Mengusung Program BMT dan menjadikan BMT menjadi program Nasional sehingga gerakan BMT mendapat akseptasi masyarakat secara luas. Pada kurun yang sama Dompet Duhafa (DD) Republika juga menginisiasi Beberapa BMT yang cukup berpengaruh, demikian pula BMI (Bank Muammalat Indonesia) lewat payung maal nya yaitu BMM (Baitul Maal Muammalat). Bisa dikatakan bahwa ketiga lembaga tersebut menjadi pelopor dari gerakan BMT di Indonesia. Akan tetapi tetap harus dicatat bahwa sejarah gerakan BMT telah dimulai pada era 1980-an, antara lain dengan upaya penggiat masjid Salman ITB di Bandung menggagas lembaga Teknosa, lembaga semacam BMT, yang sempat tumbuh pesat, meski kemudian bubar. Kemudian ada Koperasi Ridha Gusti pada tahun 1988 di Jakarta, yang juga menggunakan prinsip bagi hasil. Pada bulan Juni 1992 di Jakarta muncul BMT Bina Insan Kamil, yang digagas oleh Zainal Mutaqien, Aries Mufti dan Istar Abadi.

Sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya BMT, maka para penggiat BMT mulai sadar akan perlunya suatu asosiasi, maka lahir lah berbagai asosiasi. Awalnya adalah asosiasi BMT daerah, seperti asosiasi BMT Surakarta, Asosiasi BMT Klaten, Asosiasi BMT Wonosobo, dan lain-lainn. Pada tanggal 14 juni 2005, BMT center didirikan di Jakarta oleh 96 BMT, yang merupakan asosiasi atau perhimpunan BMT berskala Nasional yang pertama. Kemudian pada bulan juli 2005, di Auditorium BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) Lasem  berdirilah asosiasi BMT Jawa Tengah. Pada bulan Desember 2005, melalui Kongres BMT Nasional yang dihadiri oleh BMT-BMT utama diseluruh Indonesia, berdirilah ABSINDO yang merupakan wadah dari seluruh BMT se Indonesia.

Macam Produk dan Akad BMT :

Pada dasarnya, kebanyakan pengelola BMT menyadari dan berkeinginan mematuhi ketentuan syariah. Ketentuan praktis yang cukup jelas dan yang tersedia adalah Pedoman Akad Syariah yang berlaku bagi Perbankan Syariah, yakni bagi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan BPR Syariah. Pedoman tersebut dibuat berdasarkan fatwa-fatwa atau keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sebagaimana layaknya suatu bank, bank syariah juga melaksanakan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Salah satu perbedaannya, bank wajib membuat Akad untuk setiap transaksinya, dimana wajib ditegaskan jenis transaksi syariah yang digunakan. Jenis transaksi syariah yang tersedia adalah: Wadi’ah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Qardh. Dari jenis akadnya, dikenal berbagai produk utama dari perbankan syariah di Indonesia. Ada beberapa produk perbankan syariah yang bersifat pemberian jasa langsung, yang tidak memerlukan akad semacam itu, namun pangsanya sangat kecil dalam kegiatan perbankan syariah.

Sekalipun masalahnya cukup kompleks, upaya BMT-BMT secara sungguh-sungguh untuk menerapkan prinsip syariah terlihat jelas. Perlu diingat bahwa gerakan BMT sebenarnya telah mendahului upaya menerapkan prinsip syariah dibandingkan dengan sebagian besar pihak perbankan syariah. Berbagai produk BMT yang belakangan memang banyak merujuk kepada pedoman bagi perbankan syariah, karena tersedia dalam formulasi yang cukup baku, termasuk akad-akadnya. Pihak BMT pun telah berupaya merumuskan standar baku berkaitan dengan hal ini. Sebagai contoh, BMT center  berinisiatif mengeluarkan Pedoman Akad bagi sekitar 150 BMT yang menjadi anggotanya.

Ada wacana dari para penggiat BMT, didukung oleh sebagian pengamat, agar DSN dan MUI dapat mengeluarkan fatwa khusus bagi BMT. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa sebagian besar transaksi BMT berurusan dengan pengusaha mikro, dimana justru terdapat banyak kekhasan kasus yang tidak ditemui pada kasus perbankan yang lebih banyak berhubungan dengan nasabah korporat atau nasabah besar. Kekhasan pada pengusaha mikro seringkali justru bersifat lebih kompleks.

Beberapa Keunggulan BMT :

1.     Dalam Penghimpunan Dana

Kemampuan BMT untuk menghimpun dana masyarakat dapat dikatakan sangat luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku UMKM, yangg bahkan hanya berskala mikro. Sebagian besar dari para penyimpan adalah mereka yang selama ini tidak diperhitungkan oleh lembaga perbankan konvensional, bahkan mungkin juga kurang diperhitungkan oleh perbankan syariah sebagai sumber dana.

Para pengelola BMT bersedia dan mampu mempersuasi masyarakat untuk menyimpan dana dan mempercayakan pengelolaannya kepada BMT. Nominal simpanan yang amat kecil jika dilihat dalam setiap setoran dari anggota secara individual, ternyata menghasilkan sesuatu yang berarti ketika dikelola secara efisien dan efektif. Pada giliran berikut, banyak pula orang yang tergolong cukup mampu secara ekonomi di lingkungan masyarakat sekitar wilayah kerja BMT, menjadi “terbuka hati dan pikiran” untuk berpartisipasi secara aktif dalam menyimpan dana. Hasilnya, hanya dalam waktu beberapa tahun, sebuah BMT yang dikelola dengan baik, mampu memiliki aset berlipat. Diperkirakan lebih dari 100 BMT saat ini yang telah memiliki aset di atas Rp 1 milyar, padahal dimulai dengan modal hanya beberapa puluh juta rupiah. Sekitar duapuluh diantara BMT tersebut sudah memiliki aset di atas Rp 10 milyar. Memang perlu dicatat bahwa pengertian aset dalam catatan keuangan BMT cenderung agak longgar jika diukur dengan standar perbankan. Akan tetapi tingkat pertumbuhan volume usaha yang fantastis adalah sesuatu yang benar-benar terjadi.

Jika dilihat dari nominal, total dana yang berhasil dihimpun BMT memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional, bahkan jika dibandingkan dengan total dana yang dihimpun oleh BPR saja. Akan tetapi jika dilihat dari siapa saja dana tersebut dihimpun, maka BMT memberi kontribusi amat besar, apalagi dengan memperhitungkan perkembangan yang sangat tidak mengesankan dari lembaga keuangan mikro lainnya. Kebanyakan lembaga keuangan mikro lainnya relatif tidak tumbuh dalam lima tahun terakhir, kecuali hanya di satu atau dua daerah tertentu.

Dengan kata lain, BMT berperan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menabung. Sebagian besar peningkatan tabungan masyarakat tersebut berasal dari rasionalisasi pengeluaran dan kemampuan merencanakan keuangan mereka, yang berkembang semakin baik. Interaksi dalam kegiatan BMT, pengelola dan yang dilayani, menciptakan proses pembelajaran dalam perencanaan keuangan pada tingkat keluarga dan unit usaha kecil.Nilai nominalnya memang tidak cukup besar, namun dibandingkan dengan pendapatan yang mereka hasilkan, jumlah yang ditabung tersebut sangat signifikan. Dalam istilah teknis ekonomi, Marginal Prospensity to Saving (MPS) nya cukup tinggi. Sekalipun belum diteliti secara akademis, kuat dugaan ada peningkatan MPS yang cukup berarti di kalangan anggota BMT. Kecenderungan ini bisa menjadi faktor pendukung penting bagi pertumbuhan tingkat ekonomi keluarga, mengingat sebagian besar dari mereka adalah pelaku dunia usaha.

2.     Dalam hal Penyaluran Dana

Kemampuan BMT dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan dapat dikatakan sangat spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya, bahkan sering tidak mencukupi. Tak jarang, BMT memerlukan tambahan dana dari sumber lain, seperti perbankan syariah. Sebagian BMT juga masih memanfaatkan dana dari beberapa skema bantuan, terutama dari pemerintah, yang berkaitan dengan program-program tertentu.

Sejak awal didirikan, BMT biasanya memang berorientasi kepada keinginan melakukan pembiayaan bagi sektor riil. Salah satu dasar pemikiran utama BMT adalah keinginan untuk membantu permodalan usaha bagi masyarakat ekonomi lemah di wilayah operasional yang direncanakannya. Soal penghimpunan dana justeru menjadi agenda lanjutan, yang diperlukan untuk memelihara kelangsungan hidup dan pertumbuhan kelembagaan BMT yang bersangkutan. Sejak dini pula, BMT mampu dan bersedia membiayai sektor usaha yang sangat kecil, serta mendanai kebutuhan hidup dalam nominal yang tak terlampau besar namun bersifat vital dan mendesak, seperti kebutuhan ketika sakit atau untuk pendidikan anak. Kedua jenis kebutuhan pembiayaan ini jelas bukan sesuatu yang biasa dilayani perbankan. Baik dikarenakan alasan nasabah yang unbankable, maupun karena perhitungan hasil yang tidak sebanding dengan biaya dan risiko bagi perbankan.

Dalam kaitan dengan hal ini, menarik jika dicermati bahwa BRI, dengan BRI unit-nya, yang dianggap paling menonjol diantara perbankan konvensional dalam layanan terhadap UMKM dan masyarakat miskin pun masih menunjukkan kecenderungan mengutamakan penghimpunan dana daripada pembiayaan kreditnya. Studi Detlev Holloh dan Hendrik Prins menyebutkan per 31 Desember 2004, BRI unit berhasil menghimpun dana sekitar Rp 30 trilyun dan menyalurkannya sebesar Rp 21,3 trilyun atau hanya sekitar 71% saja. Keadaan ini sudah jauh lebih baik, mungkin kerena kebijakan yang lebih progresif, dibandingkan dengan keadaan per 31 Desember 2000 yang hanya menyalurkan kredit sebesar Rp 6,7 trilyun dibandingkan dengan penghimpunan dana sebesar Rp 18,1  trilyun, atau hanya sebesar 37%. Dalam hal kinerja BPR, memang keadaannya lebih baik, terutama untuk kurun waktu belakangan, per Juni 2005, yang hampir setara dengan rasio pembiayaan di BMT. Dalam kurun waktu sebelumnya, BPR juga belum optimal dalam hal pembiayaan. Bagaimana pun juga, BPR adalah bank, yang terikat dengan ketatnya aturan perbankan, sehingga tetap kesulitan jika melayani mereka yang unbankable.

Selain rasio LDR/FDR, yang merupakan keunggulan dari BMT dalam hal pembiayaan adalah rasio penyimpan dengan peminjam yang mendekati 100%, dengan kata lain hampir semua anggota peminjam adalah juga penyimpan dana dalam BMT. Hal ini bukan taktik atau siasat belaka, melainkan hasil dari proses pembelajaran selama bertahun-tahun. Ada proses belajar yang sehat bagi anggota dalam merencanakan keuangannya, sehingga transaksi pinjam meminjam dilakukan secara rasional dan menguntungkan bagi mereka semua. Para pengelola BMT juga mampu belajar mengelola likuiditasnya, yang sangat terkait dengan budaya dan kebiasaan masyarakat setempat.

Sebagai perbandingan, dapat dilihat bahwa jumlah rekening peminjam (kredit) dari BRI unit per 31 Desember 2004 adalah sebanyak 3,3 juta rekening, sedangkan penyimpan sebanyak 30,9 juta rekening. Dalam hal BPR,  per Juni 2005,  ada 2,7 juta rekening peminjam dan 6,3 juta rekening penyimpan.

Ada lagi keunggulan BMT berkenaan dengan pembiayaan dunia usaha, yang sering kurang difahami mereka yang tidak mencermatinya. Kebanyakan BMT mampu dan bersedia membiayai usaha yang baru dan sedang tumbuh di lingkungannya. Hal semacam ini sangat jarang dilakukan oleh perbankan, baik yang konvensional maupun syariah. Perbankan biasanya lebih berminat untuk membiayai usaha yang sudah mapan (sustainable). Pengertian mapan disini bukan berkaitan dengan besar atau kecilnya nominal pinjaman, namun dengan penilaian atas tahap perkembangan usaha yang bersangkutan.

Usaha yang sedang tumbuh, apalagi yang baru mulai dijalankan, biasanya ditandai dengan belum terkonsolidasinya laporan keuangan. Pos-pos dalam neraca, laporan rugi-laba, dan arus kas, cenderung fluktuatif. Ada  kesulitan dalam melakukan proyeksi atas catatan keuangannya, sehingga risiko yang dihadapi juga lebih sulit untuk diperkirakan.  Berbeda dengan usaha yang berada dalam tahap kemapanan, sekalipun hanya berskala UMKM, proyeksi terhadap keuangannya dapat dengan mudah dilakukan. Proyeksi yang bersifat linear berdasar data beberapa tahun terakhir, biasanya cukup dapat diandalkan.

BMT pada umumnya cukup berani melakukan pembiayaan terhadap usaha yang belum mapan, dimana perhitungan ekonominya tidak hanya berdasar proyeksi dengan data-data masa lalu. Para pengelola BMT cukup terlatih untuk melakukan penilaian kelayakan usaha dengan metode yang “berbeda”. Salah satu kuncinya adalah kedekatan mereka dengan para anggota/nasabah, sekaligus pula dengan sektor riil yang mereka geluti. Tentu saja tidak sepenuhnya atas dasar naluri atau “insting”, perhitungan rasional tetap dilakukan, dan para pengelola BMT secara sadar telah mempelajari dan menerapkan teknik-teknik yang umum dikenal dalam bidang keuangan.

3.     Dalam hal Pengembangan SDM

Diperkirakan sekitar 50.000 tenaga kerja berhasil diserap oleh BMT sebagai pengelolanya. Sekitar separoh dari jumlah tersebut adalah mereka yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Saat ini, gaji yang mereka terima pun mulai tergolong layak, bahkan beberapa BMT yang telah mapan memberi take home pay yang lebih dari layak dengan sistem upah berbasis kinerjanya. Pada awal usahanya, BMT memang hanya dapat memberi imbalan kerja yang kecil bagi para pegawainya.

Selain soal penyerapan tenaga kerja terdidik, BMT berfungsi secara efektif dalam meningkatkan kapasitas SDM-nya. Sekalipun sekarang sudah banyak pegawai yang cukup terdidik di BMT, dahulunya BMT dibangun dengan SDM yang relatif tidak memiliki keahlian dalam masalah keuangan syariah. Banyak BMT yang mulai dari nol dalam hal kualitas SDM yang dibutuhkan, dan lebih berbekal semangat belaka. Dalam waktu relatif singkat, BMT berhasil mengembangkan SDM-nya menjadi tenaga-tenaga profesional yang bertanggungjawab. Dengan kata lain, BMT tidak hanya mempekerjakan orang, melainkan juga  mengembangkan kemampuannya. Saat ini, pengembangan kualitas SDM telah menjadi bagian dari perencanaan usaha dalam banyak BMT, dan mendapat perhatian sangat tinggi, termasuk dalam penyediaan dana yang dibutuhkan.

Belakangan ini, telah banyak lembaga yang menyediakan pendidikan bagi calon pegawai BMT, serta pelatihan bagi peningkatan kemampuan pagawai yang sudah ada. Pendidikan dan pelatihan tersebut biasanya melibatkan juga para praktisi atau mantan praktisi BMT, selain dari kalangan akademisi. Kualitas pelatihan sudah berkembang sedemikian rupa sehingga hampir setara dengan yang dilaksanakan bagi SDM perbankan. Menariknya, pendidikan dan pelatihan tersebut justeru berbiaya relatif lebih murah.

Disamping itu, ada aspek pengembangan sumber daya manusia yang lain, yakni peran BMT mendidik masyarakat. Di atas telah disinggung perannya dalam pendidikan menabung. Kenyataannya, BMT berperan pula dalam pendidikan beberapa aspek lain. Diantaranya adalah pendidikan dalam hal manajemen. Ada proses pembelajaran yang cukup intensif dalam manajemen keuangan, manajemen pemasaran, dan telah mulai pula dalam hal manajemen produksi. Proses edukasi ini dilatarbelakangi oleh kepedulian BMT untuk mendukung anggota dan nasabahnya, yang terkait erat dengan pertimbangan sosial sekaligus ekonomis. Kesadaran yang tinggi pada mayoritas pengelola BMT akan terciptanya kondisi yang mendorong pertumbuhan bersama adalah mutlak bagi BMT itu sendiri. Singkatnya, ada proses pembelajaran yang luas dan terus menerus di kalangan BMT, pengelola dan anggotanya.

4.     Biaya peminjaman di BMT sebenarnya murah

Ada pandangan yang sampai saat ini berkembang di sebagian masyarakat, yakni bahwa meminjam di BMT justeru berbiaya lebih mahal daripada jika meminjam di perbankan atau lembaga keuangan konvensional. Sekalipun BMT tidak menerapkan sistem bunga dalam semua jenis transaksinya, akhirnya secara riil tetap bisa dibandingkan atau disetarakan dalam perhitungannya. Pada awal tahun 2007, misalnya, biaya pemakaian dana BMT secara rata-rata berkisar antara 2,5 – 3 % per bulan jika disetarakan dengan bunga. Padahal pada waktu yang sama, bunga peminjaman di bank umum dan BPR rata-rata hanya sekitar 2 %, bahkan bisa lebih kecil lagi.

Perbandingan secara demikian saja jelas tidak tepat. Perhatikan dan perhitungkan dengan cermat beberapa hal lain yang terkait erat. Nominal kredit atau pembiayaan di bank umum, bahkan di BPR, biasanya hanya melayani yang bernominal cukup besar, setidaknya lebih besar dari yang biasa dilayani oleh BMT. BMT bersedia, dan lebih sering melayani transaksi pembiayaan di bawah satu juta rupiah. Bagaimana kita memperbandingkan transaksi dengan nominal satu juta rupiah dengan 10 – 50 juta, secara begitu saja. Secara resmi, bank umum dan BPR tidak mensyaratkan nominal peminjaman harus sedemikian, namun dalam praktik pelayanannya, hampir tidak ada permohonan kredit di bawah 5 juta rupiah yang dilayani. Pertimbangannya bisa diduga cukup sederhana, hasil bunga dari nominal yang kecil adalah rendah, padahal biaya operasionalnya relatif sama jika dapat melayani nominal peminjaman yang jauh lebih besar. Dilihat dari sudut pandang pendapatan bunga, hasilnya akan sama saja antara 1 orang peminjam bernominal 25 juta rupiah dengan 25 orang peminjam bernominal 1 juta rupia. Sementara itu, biaya operasional untuk melayani 25 orang akan jauh lebih besar dibanding dengan 1 orang, apalagi jika diingat bahwa BMT melakukan operasi “jemput bola”. Saat ini BPR telah mencoba melakukan hal yang sama, namun masih ada beberapa kendala teknis perbankan, sehingga luas jangkauan operasinya tak bisa seperti BMT.

Dengan kata lain, tidak adil jika yang diperbandingkan adalah harga sesuatu yang tersedia dijual dengan yang tidak ada persediaannya. Argumen ini dikuatkan oleh fakta adanya persyaratan akses kepada bank yang sulit bahkan tak bisa dipenuhi (unbankable) oleh kebanyakan nasabah BMT. Juga oleh keengganan perbankan (pengelolanya) untuk terlampau repot mengurusi beberapa hal teknis.

Dari sudut pandang peminjam pun masalahnya mudah difahami. Biaya yang dikeluarkan tak hanya dihitung dengan “bunga” yang harus dibayar. Bagaimana menghitung ongkos pembayaran cicilannya bila mereka harus membayar 5.000 – 20.000 per hari. Katakan saja sebagai permisalan, tak ada ongkos transportasi (padahal tak mungkin demikian, mustahil semua orang berlokasi di dekat kantor bank), harus diperhitungkan oppurtinity cost atau potential loss akibat waktu yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut. Argumen lain sebagai penguat adalah kesulitan banyak usaha kecil untuk menyisihkan dana jika dilakukan pembayaran per bulan dengan nominal yang setara jika dilakukan setiap hari. Rp 300.000 per bulan jauh lebih sulit bagi mereka dibandingkan dengan Rp 10.000 per hari.

Argumen yang lebih akademis adalah mengapa jika biaya peminjaman di BMT jauh lebih mahal dibandingkan dengan perbankan konvensional, BMT tetap tumbuh dan berkembang, sedangkan perbankan tidak atau kurang bersedia masuk lebih jauh ke segmen pasar itu. Sebagai usaha komersial tidak mungkin bank akan melepaskan begitu saja potensi pasar yang menjanjikan keuntungan. Semua ini mengindikasikan bahwa biaya peminjaman di BMT justeru murah, sehingga pemain lain tidak bisa dengan mudah masuk ke segmen pasar ini. Ada studi yang cukup mutakhir yang mencatat bahwa upaya beberapa bank umum untuk masuk lebih dalam ke segmen pasar mikro berbuah kegagalan. Sekalipun tidak ada publikasi tentang penyebabnya, dugaan yang paling rasional adalah karena upaya tersebut merugi.

Perhatikan pula contoh fakta adanya (di Jakarta) satu bank umum yang mulai menawarkan pembiayaan bagi kredit mikro sampai dengan Rp 15 juta, dengan sistem jemput bola dan dipromosikan sebagai tanpa agunan. Tanpa agunan dimaksud jelas tidak sama dengan yang diterapkan oleh BMT, karena tetap mensyaratkan slip gaji atau yang sejenisnya. Biaya bunga yang tercantum dalam brosur adalah 3 % per bulan, dan jika diperhitungkan bea administrasi yang dikenakan di depan maka akan didapat angka 3,3 %, yang jelas di atas rata-rata “biaya peminjaman” pada BMT. Dengan kata lain, jika ada lembaga keuangan yang ingin beroperasi di segmen pasar BMT, kemungkinan besar mereka terpaksa menerapkan biaya bunga yang lebih tinggi.

Disamping itu, praktik pembiayaan oleh BMT dalam beberapa waktu terakhir ini memperlihatkan kecenderungan penurunan biaya yang harus dibayar oleh peminjam. Hal ini antara lain disebabkan adanya persaingan yang sehat antar BMT, serta makin efisiennya cara kerja BMT. Tidak pula bisa diabaikan fakta bahwa BMT secara sistematis, di hampir semua wilayah operasionalnya, menggusur para rentenir atau lintah darat. Hal tersebut dilakukan dengan cara yang sangat rasional, kemudahan yang setara namun dengan biaya yang jauh lebih rendah. Padahal, jeratan rentenir telah lama menjadi obyek studi dan keluhan berbagai pihak sebagai salah satu faktor pemiskinan banyak rakyat Indonesia, namun tak ada solusi yang efektif sebelum ini.

5.     Dalam hal Menghidupkan nilai religius

Tak berlebihan jika dikatakan bahwa nilai-nilai Islam menjadi sesuatu yang hidup dalam aktivitas BMT. Syariah bukan sekadar dianggap serangkaian aturan dan larangan, melainkan prinsip yang bisa dioperasionalkan. Terutama sekali berkenaan dengan syariah muamalah yang jika diterapkan bisa memperoleh hasil akhir yang saling menguntungkan, termasuk secara perhitungan ekonomis. Tolong menolong tidak selalu berarti ada pihak yang memberi dan menerima secara ekonomis, melainkan bisa berarti saling menguntungkan. Peningkatan pendapatan seseorang tidak selalu harus dengan mengurangi pertumbuhan pendapatan pihak lain, apalagi merugikannya.

Jenis ibadah yang berhubungan erat dengan aktivitas ekonomi seperti zakat/infaq/sadaqah dapat diselenggarakan dengan efektifitas yang makin tinggi, sesuai dengan semangat dan tujuan sosial dari ibadah tersebut. Beberapa jenis ibadah yang semula terasa “berat” bagi sebagian muslim, seperti qurban/aqiqah/haji, menjadi sesuatu yang makin terjangkau banyak orang.

6.     Dalam hal nilai-nilai kemasyarakatan

Kecemburuan sosial yang menjadi gejala di banyak dinamika masyarakat Indonesia, secara tidak langsung turut dikurangi oleh keberadaan BMT. Kegiatan BMT cenderung merekatkan kohesivitas (kebersamaan) masyarakat di wilayah operasionalnya. Mereka yang tergolong lebih mampu secara ekonomis bisa didekatkan dengan yang kurang mampu. Sebagian interaksi dan hubungannya bahkan bersifat personal dan sosiologis.

Apa yang dikenal sebagai nilai-nilai demokrasi menurut wacana politik modern pun, turut dikembangkan oleh BMT. Stakeholder BMT benar-benar tak terbatas pada mereka yang memiliki modal besar, melainkan semua yang terlibat dalam kegiatan usahanya, bahkan mereka yang meminjam. “Suara” dan kepentingan semua pihak sangat diperhatikan, dan diberi saluran partisipasi yang nyata. Hal ini berkaitan erat dengan badan hukum atau konsep koperasi, biasanya dengan beberapa modifikasi, yang dipakai oleh BMT.

Bisnis BMT pada dasarnya adalah bisnis kepercayaan. BMT yang bisa bertahan lama, apalagi tumbuh kembang, dapat dipastikan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, khususnya dalam hal penyimpanan dana. Asas saling percaya juga yang dikembangkan antara BMT dengan anggota yang dibiayai, sehingga agunan bukan menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, BMT sebenarnya telah menerapkan suatu kaidah bisnis yang sangat modern, sehingga memiliki prospek pertumbuhan yang masih sangat baik.

BMT sebagai bagian dari keuangan syariah :

Ada persoalan yang memang kadang timbul berkenaan dengan  apakah BMT lebih merupakan bagian dari keuangan syariah, ataukah lebih sebagai suatu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Seharusnya kedua sisi ini bisa sinkron, dan saling mendukung. BMT bisa menjadi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), yang berupaya membantu UMKM dengan cara beroperasi yang sesuai prinsip syariah. Dilihat dari bentuk dan skala usaha, BMT itu sendiri merupakan UMKM. Akan tetapi, kenyataan di lapangan bersifat sangat kompleks. Jika konsisten dengan prinsip Syariah, BMT tidak sepatutnya meminjam dari perbankan konvensional atau mendapatkan pinjaman/bantuan murah dari pemerintah, yang skemanya masih mengandung bunga. Sedangkan jika prinsip syariah diabaikan dalam beberapa hal, maka BMT tidak patut membuat opini bahwa citranya adalah Islami.

Hal lain berkenaan dengan perkembangan dinamika yang pesat dan kompleks, BMT kadang terlampau kreatif menciptakan fitur-fitur produk, atau mensiasati berbagai transaksi agar sesuai dengan syariah. Sekalipun semangat Islaminya dapat difahami, kadang prinsip kehati-hatian dalam kepatuhan syariah (syariah compliance) kurang terpenuhi.  Sementara itu, otoritas Syariah, terutama DSN-MUI, terkesan sering agak terlambat bagi pihak BMT untuk mengantisipasi perkembangan masalah keuangan syariah ini. Pihak DSN-MUI sendiri menyatakan bahwa fatwa memang bersifat umum, sehingga diperlukan juga optimalisasi pandangan dan pengawasan dari dewan pengawas syariah (DPS) di masing-masing lembaga keuangan syariah, termasuk BMT.  Beberapa persoalan lain yang timbul kadang hanya bersifat teknis, diantaranya soal komunikasi, yang di masa mendatang dapat diperbaiki.

Mempertegas jati diri BMT :

Perkembangan BMT yang sangat beragam telah mulai menimbulkan masalah dalam hal kejelasan tentang BMT itu sendiri. Fase semangat “gerakan BMT” dalam artian asal mendirikan telah terlampaui. Pemikiran sekaligus upaya agar BMT makin profesional memang mulai dijalankan dan menunjukkan hasil. Akan tetapi laju perbaikan dari BMT secara individual tidaklah sama. Persaingan antar BMT kadang terjadi. Diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk memperjelas berbagai aspek BMT, seperti manajemen, macam produk, macam akad, jaringan kerjasama, dan sebagainya. Yang paling mendasar adalah upaya mempertegas apa dan bagaimana BMT itu sendiri, namun tidak mematikan kreatifitas dari masing-masing sehingga bisa eksis di lingkungannya.

Sejatinya, BMT hadir sebagai lembaga keuangan mikro. Orientasinya yang paling utama adalah melayani keperluan keuangan usaha mikro dan usaha kecil. Keperluan dalam aspek keuangan itu mencakup penyimpanan maupun peminjaman. Dengan kata lain “positioning” BMT sudah cukup jelas, dan mestinya bukan pesaing bagi bank umum, bahkan bagi sebagian BPR. Yang dibutuhkan adalah linkage program yang serius dilaksanakan, dimana keunggulan masing-masing jenis lembaga dapat dioptimalkan bagi perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia.

Bagaimanapun juga, BMT saat ini harus memiliki legalitas. Terlepas dari perjuangan untuk mendapatkan bentuk legalitas yang lebih efektif, pilihan pada koperasi masih bisa dioptimalkan. Selain semangat dan jiwa koperasi yang memang paling sesuai,  konsep koperasi juga masih sangat terbuka untuk diterjemahkan secara operasional, termasuk dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa bentuk manajemen koperasi menurut perundang-undangan memang terkadang mengurangi kegesitan dan kemampuan merespon permasalahan bisnis yang dihadapi, namun masih tetap bisa “disiasati”.

Jati diri lain yang harus ditonjolkan, dalam arti diimplementasikan dalam proses dan kinerja, adalah yang berkenaan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara historis, jelas bahwa akar BMT adalah nilai-nilai Islam. Secara penamaan, lembaga beserta produk-produknya, mengesankan citra Islami. Maka BMT harus bertanggungjawab untuk istiqamah terhadap semua hal ini. Tidak saja kepada stake holder yang bersifat sosiologis, melainkan juga bertanggung jawab kepada Allah. BMT bagaimanapun merupakan bagian dari keuangan syariah, yang berarti pula bagian dari ekonomi Islam.

Dalam ekonomi Islam, disamping bersifat material dan spiritual, berkaitan pula dengan konsepsi etika dan moral. Seperti ditegaskan Mannan konsep kesejahteraan manusia tidak mungkin statis, dan selalu relatif pada keadaan yang berubah. Pokok persoalannya, adalah bahwa konsep kesejahteraan harus sejalan dengan prinsip-prinsip universal Islam. Konsep kesejahteraan dalam ekonomi Islam, bukan hanya mengenai hal-hal yang bersifat material saja, tetapi juga mengenai hal-hal non material (seperti aspek spiritual dan aspek etis-moral) yang tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi dan produksi. Bersesuaian pula dengan yang ditegaskan Siddiqi bahwa ekonomi Islam khususnya keuangan Islam bukan hanya berkaitan dengan penggantian mekanisme interest dengan sistem bagi hasil atau Profit Loss Sharing System untuk mencari laba. Sistem Keuangan dalam masyarakat Islam haruslah berorientasi sosial, siap mengorbankan laba jika dan bila prioritas-prioritas sosial sangat membutuhkannya. Inilah sifat ekonomi Islam yang harus terderivasi secara utuh dalam seluruh sistem kelembagaan, baik makro maupun mikro. Dengan demikian dalam keuangan Islam, jelas harus memiliki keseimbangan antara kepentingan pencarian laba, tanggung jawab sosial dan tanggung jawab kepada alam sekitar, sebagai bentuk amanah dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Keberadaan dan operasionalisasi BMT diharapkan sepenuhnya bersesuaian dengan pandangan pokok semacam ini. (AWALIL RIZKI)

Daftar pustaka :

Azis, M. Amin, Pedoman Pendirian BMT, Pinbuk Press, Jakarta, 2004.

Azis, M. Amin, Buku saku Tata Cara Pendirian BMT, PKES, Jakarta 2006.

Azis, M. Amin dan Ibnu suparta, Penanggulangan Kemiskinan melalui Pokusma dan

BMT, Pinbuk Press, Jakarta, 2004.

Chapra, M. Umer, Terj., Islam dan Tantangan Ekonomi, GIP-Tazkia Institute, Jakarta, 2000.

Holloh, Detlev dan Hendrik Prins, Pengaturan/Peraturan, Pengawasan & Dukungan

bagi  Lembaga Keuangan Mikro Bukan Bank Bukan Koperasi, Profi, Jakarta, 12 Januari 2006

Mannan, Muhammad Abdul, Terj., Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, Intermasa, Jakarta,1992

Rasyid, Saifuddin A., Konsep Dasar BMT, dalam Republika online, edisi 14/12/2001

Siddiqi, Muhammad Nejatullah,Terj., Bank Islam, Terjemahan Penerbit Pustaka, Bandung, 1992.

Sudewo, Eri , “Ekonomi Bebas Bunga”, pengantar dalam buku Hertanto Widodo dkk,

Panduan praktis Operasional BMT, Mizan, Bandung, 1999.

Widodo, Hertanto dkk, Panduan praktis Operasional BMT, Mizan, Bandung, 1999

Majalah dan Dokumen

BMT Center, Warta BMT, edisi Oktober 2005

Brosur-brosur penawaran produk BMT, Dokumen BMT center

website

www.Republika.co.id

Tulisan ini pernah dimuat dalam DIALOG No.63, Tahun, XXX, Juli 2007, jurnal penelitian dan Kajian Keagamaan dari Departemen Agama RI

Tentang Penulis

Awalil Rizky lahir di Banjarmasin, 17 Oktober 1965.

Saat ini bekerja sebagai Chief Economist PT. Permodalan BMT, Jakarta; Managing Director Bright Institute, Jakarta; dan peneliti di Lembaga Riset Keuangan Syariah (LRKS) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.

Lihat misalnya, M. Amin Azis, Pedoman Pendirian BMT, Pinbuk Press, Jakarta, 2004, halaman x; M. Amin Azis, Buku saku Tata Cara Pendirian BMT, PKES, Jakarta 2006, halaman vii; Republika online, edisi 17 Juni 2006 dan edisi 11 Desember 2006.

Pengertian semacam ini juga dipakai dalam  M. Amin Azis (2004), ibid, halaman 1 dan M. Amin Azis (2006), ibid, halaman 1

Pusat inkubasi Bisnis Kecil (Pinbuk) merupakan salah satu lembaga, sejauh pengetahuan penulis, yang paling aktif mendorong pendirian BMT. Organ organisasi atau kepengurusan di tingkat kecamatan dan kabupaten dari organisasi semacam Muammadiyah juga banyak berperan dalam pendirian BMT.

Info didapat dari wawancara dengan beberapa pengelola BMT, khususnya di DI Yogyakarta dan kabupaten Wonosobo.

Lihat M.Amin Azis, op.cit.; lihat juga Hertanto Widodo dkk, Panduan praktis Operasional BMT, Mizan, Bandung, 1999, halaman 81-82; dan Saifuddin A. Rasyid, “Konsep Dasar BMT”, dalam Republika online, edisi 14/12/2001.

Sebagian besar menggunakan istilah bernuansa Islami yang biasa didengar, namun ada yang memakai bahasa lokal.

Lihat Republika Online, 17 Juli 2006

Lihat Republika Online, 9 Mei 2006

Lihat Republika Online, 17 Juli 2006

Kesimpulan dari buku/tulisan/dokumen yang ada, dikonfirmasi dalam wawancara dengan Saat Suharto, ketua BMT center, 10 April 2007

Lihat Eri Sudewo, “Ekonomi Bebas Bunga”, pengantar dalam buku Hertanto Widodo dkk, op.cit., halaman 33.

Ibid

Ibid

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Ibid

BMT Center, Pedoman Akad Syariah Pada BMT (PAS BMT 002), BMT Center, 2007.

Disimpulkan dari dokumen acara Lokakarya asosiasi BMT Jawa Tengah tahun 2005 dan Kongres BMT Desember 2005.

Ibid.

Contohnya: Dinar Group (Karanganyar), Bina Umat Sejahtera (Rembang), Tamzis (Wonosobo), Marhamah (Wonosobo), Safinah (Klaten), Beringharjo (Yogayakarta); dari dokumen BMT center tentang laporan keuangan.

Lihat laporan studi Detlev Holloh dan Hendrik Prins, Pengaturan/Peraturan, Pengawasan & Dukungan bagi  Lembaga Keuangan Mikro Bukan Bank Bukan Koperasi, Profi, Jakarta, 12 Januari 2006, lampiran 3

Beberapa sahabat account officer BMT bercerita bahwa pada mulanya beberapa anggota/calon anggota yang menabung melakukannya lebih karena “sungkan” karena sering didatangi. Setelah terbiasa, mereka justeru protes kalau pertugas itu tidak datang. Ada banyak cerita tentang pembelian barang (kebutuhan) dari yang sebelumnya tak mampu dilakukan, karena edukasi perencanaan keuangan dari BMT.

Detlev Holloh dan Hendrik Prins, op.cit., halaman 3

ibid

Dengan asumsi rata-rata pekerja per BMT adalah 15 orang (sebetulnya ada BMT yang memilik lebih dari 100 pekerja, namun banyak pula yang hanya sekitar 8 orang), total BMT dianggap 3300.

Detlev Holloh dan Hendrik Prins, op.cit.

Brosur penawaran satu fitur produk dari bank HSBC , diperoleh dari kantor pelayanan di Warungbuncit pada awal Maret 2007.

Pendapat KH. Anwar Ibrahim, anggota DSN-MUI, yang disampaikan dalam acara Lokakarya Asosiasi BMT regional Solo, 6 Agustus 2005. Lihat BMT Center, Warta BMT, edisi Oktober 2005, halaman 10-11.

Lihat M. Umer Chapra, Terj., Islam dan Tantangan Ekonomi, GIP-Tazkia Institute, Jakarta, 2000.

Muhammad Abdul Mannan, Terj., Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Intermasa. Jakarta,1992, hal 23

Muhammad Nejatullah Siddiqi, Terj., Bank Islam, Penerbit Pustaka,Bandung, hal 132-133

 

Comments are closed.