SALATIGA, Jateng (Bisnis.com) : Kementerian Negara Koperasi dan UKM melanjutkan program pembangunan pasar tradisional dengan pola sinergi antara pemerintah pusat dengan pemda setempat melalui sharing biaya pembangunan.
Menegkop & UKM Suryadharma Ali mengatakan pembangunan pasar tradisional tahun ini menerapkan konsep ‘Pasar Tradisional Dengan Citarasa Modern’ untuk menciptakan kenyamanan bertransaksi.
“Target utamanya adalah menjadikan pasar tradisional itu bersih, tidak kumuh dan tertata baik sehingga agar pelaku transaksi nyaman,” ujarnya pada peresmian Pasar Tradisional Banyu Putih Kota Salatiga, Jateng, hari ini.
Pembangunan Pasar Banyu Putih mendapat bantuan dari Kantor Menegkop & UKM sebesar Rp750 juta sebagai sharing pembiayaan. Selebihnya ditanggung Pemprov Jateng dan Pemkot Salatiga yang berkerj sama dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Salatiga.
“Pola sinergi seperti ini antara pemerintah dan Koperasi akan kita lestarikan dalam program penataan Pasar Tradisional Bercitarasa Modern,” tegasnya.
Meski begitu, Suryadharma mengemukakan pembangunan pasar tradisional harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di masing-masing daerah.
Menurut dia konsep penataan pasar tradisional itu untuk mengimbangi maraknya pembangunan pasar modern yang terus merebak di berbagai daerah.
“Saya bisa memahami izin yang diterbitkan kepala daerah untuk pasar modern, karena pemda ingin menunjukkan sukses pembangunan ekonomi melalui pusat-pusat kegiatan bisnis,” tuturnya.
Dengan begitu, pelaku pasar tradisional harus bisa menerima perkembangan dunia bisnis modern tersebut dengan melakukan pembenahan yang dibantu pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menelorkan kebijakan untuk mengembangkan pasar tradisional melalui satuan kerja (satker) dinas daerah. Kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.99 Tahun 2008.
Anggaran yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pembangunan pasar tersebut rata-rata sekitar Rp1 miliar yang dikombinasikan dengan dana APBD daerah terkait. Pola ini disebut dengan sistem tugas perbantuan.
Suryadharma menegaskan, peran koperasi dipertahankan untuk mengelola pasar dengan tujuan mempertahankan kerja sama dan kemitraan antara pedagang dan pengelola. Koperasi sebagai pengelola selalu berkepentingan memberdayakan pedagang.
“Dengan sistem ini koperasi tetap memberi pelayanan kepada anggotanya. Jika pengelolaan pasar diberikan kepada perusahaan, mereka belum tentu memerhatikan kepentingan pedagang. Mereka pasti hanya mementingkan retribusi dan pendapatan,” tukasnya.(faa)
Oleh : Edy Barlianto, Sumber : www.bisnis.com