Archive | November, 2009

Aksesibilitas Masyarakat Terhadap BMT Tinggi

Posted on 10 November 2009 by permodalanbmt

kertek2JAKARTA–Aksesibilitas masyarakat terhadap BMT kian tinggi. Hal tersebut terlihat dari angka yang pertumbuhan baik dari sisi simpanan maupun pembiayaan BMT yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif BMT Center, Ahmad Sumiyanto mengatakan dalam penelitian yang dilakukan BMT Center terhadap sampel 50 anggotanya menunjukkan jumlah anggota pembiayaan yang meningkat per tahunnya, ditambah dengan nilai portofolio yang relatif kecil memperlihatkan tingginya aksesibilitas masyarakat.

“Akses terhadap lembaga keuangan akan mempercepat transaksi-transaksi, sehingga menjadikan pertumbuhan ekonomi di daerah akan meningkat,” kata Sumiyanto, Jumat (6/11).

Pemberian akses bagi pengusaha mikro terhadap lembaga keuangan, tambahnya, merupakan salah satu upaya untuk menuju distribusi ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan. Seperti ditunjukkan oleh data yang ada pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro selalu lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha kecil, menengah maupun besar.

“Dari penelitian ini diharapkan akan menjadi Policy Brief bagi pemerintah untuk menentukan haluan kebijakannya dalam pemberian akses bagi pengusaha mikro terutama dengan menggunakan pola syariah,” tandas Sumiyanto.

CEO Permodalan BMT Ventura yang juga menjadi salah satu peneliti mengatakan penelitian yang dilakukan kepada 50 anggota BMT Center di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur ini menggunakan data dari tahun 2005 hingga 2008.

Dari data yang ada BMT mampu menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha mikro dengan jumlah pembiayaan per anggota pada tahun 2005 sebesar Rp 1,13 juta per portofolio pembiayaan; pada 2006 sebesar Rp 1,16 juta per portofolio pembiayaan; 2007 sebesar Rp 1,94 juta per portofolio pembiayaan dan pada tahun 2008 sebesar Rp 2,68 juta per portofolio pembiayaan. “Hal ini menunjukkan bahwa BMT mampu menyentuh pengusaha mikro,” kata Saat.

Dari sisi banyaknya yang menerima manfaat, jumlah anggota yang mendapatkan pembiayaan pun sangat besar yaitu pada tahun 2005 tercatat 259.850 anggota, pada tahun 2006 tercatat 281.811 anggota tahun 2007 tercatat 313.225 anggota dan pada tahun 2008 sebanyak 396.150 anggota

Adanya penelitian tersebut, lanjut Saat, memungkinkan terbentuknya model bagi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang dapat digunakan sebagai suatu sarana untuk mereduksi kemiskinan. Hal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan dengan cara melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas diri dan usaha dari masyarakat miskin akan tetapi aktif secara ekonomi  gie/ahi

sumber : www.republika.co.id

Perlu Pengawasan Bagi BMT Beraset Besar

Posted on 04 November 2009 by permodalanbmt

JAKARTA–Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia kini semakin menjamur. Walau cakupannya tak sebesar bank syariah, namun terdapat sejumlah BMT yang telah beraset lebih dari Rp 100 miliar. Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Agustianto, setidaknya diperlukan pengawasan bagi BMT yang telah beraset besar. Ia menambahkan BMT yang juga terkait dengan dana masyarakat ini hendaknya menjadi perhatian penggiat ekonomi syariah dan pemerintah. “Dari segi aturan keuangan seperti rasio kecukupan modal harus ada lembaga pemerintah yang mengatur itu karena ada aset BMT yang bahkan telah melebihi BPRS,” kata Agustianto kepada Republika, Kamis (29/10). BPRS saja, lanjut dia, memiliki regulasi yang harus diikuti dari Bank Indonesia tentang aturan kesehatan bank, permodalan, batas maksimal pemberian kredit dan rasio kecukupan modal. Menurutnya, aturan-aturan tersebut juga harus diterapkan di BMT dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dana dapat lebih terjamin. “Tidak tertutup kemungkinan suatu saat dana yang terkumpul bisa disalahgunakan dan akibatnya masyarakat banyak bisa jadi korban dan menderita kerugian karena itu Kementerian Negara Koperasi dan UKM harus lebih mengoptimalkan regulasi dan pengawasan kepada BMT dan juga syarat-syarat perizinan dan aturan yang terkait dengan kesehatan lembaga keuangan,” papar Agustianto. Ia mengakui selama ini memang sudah ada regulasi yang mengatur itu. Namun hal tersebut baru berupa konsep atau syarat dari lembaga yang menginkubasinya, seperti BMT Center maupun Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil, bukan berasal dari pemerintah yang memiliki sifat mengikat dan punya sanksi hukum jika dilanggar. Peraturan tersebut, tambahnya, bisa saja dalam bentuk peraturan menteri koperasi. “Kalau modal BMT kecil dan dana masyarakat banyak itu bisa berbahaya. Jangan sampai terjadi hal negatif di masa depan karenanya untuk menjaga itu perlu dibuat peraturan,” tegas Agustianto. gie/taq sumber : www.republika.co.id